Peredaran produk kosmetik di Indonesia terus meningkat. Kondisi tersebut membuat cek legalitas melalui nomor BPOM wajib sebelum penggunaan. jika ada pada kemasan kosmetik dengan kode (90)NA11240100228 sama halnya dengan (90)NA11241200040. Kode tersebut mengarah pada satu produk yang telah tercatat resmi pada layanan BPOM Indonesia.
Contents
Produk Nomor BPOM NA11240100228
Nomor BPOM NA11240100228 tercatat sebagai kode registrasi untuk produk kosmetik yang beredar dengan legal di Indonesia. Awalan “NA” menandakan bahwa produk tersebut masuk kategori kosmetik, bukan obat maupun suplemen.
- Nomor BPOM: NA11240100228
- Kode kemasan: (90)NA11240100228
- Nama produk: Skintific 377 Dark Spot Moisture Gel
- Kategori: Kosmetik perawatan kulit
Kode yang tercantum pada kemasan dan dapat dicek melalui layanan pencarian resmi BPOM.
Nama Produk

Skintific 377 Dark Spot Moisture Gel merupakan produk perawatan kulit dengan tekstur gel yang berfokus pada kelembapan serta perawatan noda gelap. Nama produk yang tercatat pada BPOM harus identik dengan nama yang tertera pada kemasan.
Kesesuaian antara kemasan fisik dan data di layanan BPOM menjadi indikator awal bahwa produk tersebut telah melalui tahapan registrasi yang berlaku di Indonesia.
Izin Edar BPOM Skintific 377 Dark Spot Moisture Gel
Izin edar BPOM berfungsi sebagai bukti bahwa produk telah melalui evaluasi administratif dan keamanan sesuai regulasi kosmetik nasional.
Detail Izin BPOM
- Nomor registrasi: NA11240100228
- Status: Terdaftar dan memiliki izin edar
- Kategori: Kosmetik
Nomor BPOM tersebut terdaftar pada layanan pencarian BPOM dan dapat ditelusuri secara terbuka oleh masyarakat. Keberadaan izin edar memastikan produk diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Pendaftar Produk
Setiap produk kosmetik yang masuk ke Indonesia wajib didaftarkan oleh badan usaha berbadan hukum.
Informasi Perusahaan
- Nama perusahaan pendaftar: PT May Sun Yvan
PT May Sun Yvan tercatat sebagai pihak yang mendaftarkan Skintific 377 Dark Spot Moisture Gel dengan nomor BPOM NA11240100228. Nama perusahaan tersebut muncul pada hasil pencarian layanan BPOM sesuai data registrasi.
Produsen dan Distributor
Pada beberapa data publik BPOM, informasi mengenai produsen serta distributor tidak selalu ditampilkan secara rinci. Untuk NA11240100228, detail produsen dan distributor tidak tercantum secara terbuka pada layanan pencarian BPOM.
hal tersebut masih tergolong wajar karena BPOM lebih menekankan pada:
- Identitas produk
- Nomor registrasi
- Perusahaan pendaftar
- Status izin edar
Apabila diperlukan, detail produsen dan distributor biasanya tercantum pada kemasan atau dokumen pendukung lain yang disertakan oleh perusahaan.
Klaim Produk Skintific 377 Dark Spot Moisture Gel
Klaim produk kosmetik harus sesuai dengan fungsi perawatan kulit dan tidak melampaui batas yang diizinkan oleh regulasi.
Berdasarkan nama produk dan klasifikasi BPOM, klaim yang melekat pada Skintific 377 Dark Spot Moisture Gel meliputi:
- Perawatan area kulit dengan noda gelap
- Memberikan kelembapan pada kulit
- Tekstur gel yang mudah diaplikasikan
Klaim tersebut bersifat kosmetik, bukan pengobatan medis. Hal tersebut sesuai dengan kategori produk yang terdaftar menggunakan kode NA.
Cara Cek Produk NA11240100228 di Layanan BPOM
Validasi produk kosmetik dapat dilakukan melalui layanan resmi BPOM , sebagai berikut.
- Buka layanan pencarian produk BPOM melalui situs resmi BPOM RI
- Pilih kategori pencarian produk kosmetik
- Masukkan NA11240100228 pada kolom nomor registrasi
- Sistem akan menampilkan data produk, termasuk nama dan perusahaan pendaftar
Ciri Produk Kosmetik dengan BPOM Terdaftar
Produk kosmetik yang telah memiliki izin BPOM sebagai berikut:
- Nomor registrasi tercetak jelas
- Nama produk sesuai data BPOM
- Perusahaan pendaftar tercantum
- Tidak mengklaim manfaat medis
Skintific 377 Dark Spot Moisture Gel dengan nomor NA11240100228 memenuhi kriteria tersebut berdasarkan data yang tersedia pada layanan BPOM.
Produk kosmetik dengan nomor BPOM NA11240100228 tercatat sebagai Skintific 377 Dark Spot Moisture Gel yang telah memiliki izin edar di Indonesia. Informasi mengenai nama produk, perusahaan pendaftar, serta status registrasi dapat diverifikasi melalui layanan resmi BPOM.






