BPOM MD061282001400072

Legalitas produk kesehatan perlu menjadi perhatian besar sebelum memutuskan pembelian. Salah satu rujukannya di Indonesia berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Produk yang tercatat resmi memiliki nomor registrasi unik, salah satunya BPOM MD061282001400072 yang terdaftar atas nama Ovisure Gold Minuman Serbuk Susu Rasa Kacang Almond.

Produk Nomor BPOM MD061282001400072

Produk yang tercatat dengan nomor registrasi BPOM MD061282001400072 dikenal dengan nama:

  • Nama produk: Ovisure Gold
  • Bentuk produk: Minuman serbuk berbasis susu
  • Varian rasa: Kacang almond
  • Kategori registrasi: MD (Makanan Dalam Negeri)

Kode MD menandakan bahwa produk tersebut diproduksi di wilayah Indonesia dan telah melalui penilaian administratif serta teknis sesuai ketentuan BPOM.

Nomor (90)MD061282001400072 juga dapat ditemukan pada kemasan resmi sebagai penanda bahwa produk telah terdaftar secara legal.

Nomor Izin BPOM (90)MD061282001400072

BPOM MD061282001400072

Nomor BPOM bukan sekadar deretan angka. Setiap bagian memiliki arti tertentu.

  1. MD menunjukkan produk pangan olahan dalam negeri
  2. 06 menandakan jenis kategori pangan
  3. 1282001400072 merupakan nomor unik registrasi produk

Nomor BPOM MD061282001400072 hanya dimiliki oleh satu produk dan tidak dapat digunakan oleh produk lain. Data tersebut tersimpan pada basis data resmi BPOM.

Status Legalitas Ovisure Gold

Berdasarkan data publik, Ovisure Gold Minuman Serbuk Susu Rasa Kacang Almond dengan nomor (90)MD061282001400072:

  • Terdaftar resmi di BPOM
  • Memiliki izin edar aktif sesuai data terakhir
  • Dicantumkan pada layanan pencarian produk BPOM

Keberadaan nomor tersebut menandakan bahwa produk telah melalui tahapan evaluasi terkait keamanan pangan, mutu, dan kesesuaian label.

Perusahaan Pembuat Ovisure Gold

Produk dengan BPOM MD061282001400072 tercatat diproduksi oleh:

  • Nama perusahaan: CV Duta Niaga Yogyakarta
  • Status: Produsen dalam negeri
  • Lokasi usaha: Indonesia

Sebagai produsen, perusahaan tersebut bertanggung jawab atas mutu bahan, cara produksi, serta kesesuaian informasi pada kemasan.

Pihak Pendaftar dan Owner Produk

Dalam basis data publik terkait legalitas produk pangan dan sertifikasi halal, tercantum:

  • Nama penanggung jawab/pendaftar: Lilik Dwi Hindratno

Pihak pendaftar memiliki peran penting dalam pengajuan izin BPOM, termasuk kelengkapan dokumen, formula produk, dan data label. Informasi owner merek dapat mengikuti struktur kepemilikan perusahaan produsen.

Jika data kepemilikan merek tidak tercantum secara terbuka, rujukan utama tetap mengacu pada nama perusahaan dan pendaftar resmi.

Produsen dan Distributor Ovisure Gold

Peran dalam rantai distribusi produk meliputi:

Produsen:

  • CV Duta Niaga Yogyakarta

Distributor:

  • Informasi distributor dapat berbeda tergantung wilayah pemasaran
  • Tidak semua data distributor tercantum dalam database BPOM

BPOM mencatat produsen dan pendaftar sebagai pihak utama yang bertanggung jawab terhadap peredaran produk tersebut.

Fungsi Ovisure Gold Minuman Serbuk

Ovisure Gold dipasarkan sebagai minuman berbasis susu dengan kandungan nutrisi tertentu. Berdasarkan deskripsi produk yang beredar, fungsi utama meliputi:

  • Mendukung kesehatan tulang
  • Menjaga kepadatan tulang
  • Membantu pemenuhan nutrisi kalsium
  • Dikonsumsi sebagai minuman pelengkap kebutuhan gizi

Fungsi tersebut bersifat pendukung dan disesuaikan dengan aturan klaim pangan olahan yang ditetapkan BPOM.

Klaim Produk dan Ketentuan Regulasi

Klaim pada produk pangan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk produk dengan nomor BPOM MD061282001400072, klaim yang disampaikan:

  • Tidak boleh bersifat medis
  • Tidak menggantikan peran obat
  • Disesuaikan dengan kandungan nutrisi

BPOM mengatur agar klaim produk pangan tidak menyesatkan konsumen. Oleh sebab itu, informasi pada label harus sesuai dengan hasil evaluasi saat pendaftaran.

Sertifikasi Halal Ovisure Gold

Selain BPOM, produk pangan juga dapat memiliki sertifikat halal. Ovisure Gold tercatat dalam layanan cek halal dengan keterangan:

  • Memiliki sertifikat halal
  • Diterbitkan oleh lembaga terkait
  • Berlaku sesuai masa ketentuan

dengan adanya sertifikasi halal dan izin BPOM memperkuat status legalitas produk di pasaran.

Cara Cek Produk di Situs Resmi BPOM

untuk produk dengan nomor (90)MD061282001400072 dapat dilakukan langsung melalui layanan resmi BPOM.

Cara cek melalui website BPOM:

  1. Buka layanan pencarian produk BPOM
  2. Pilih menu pencarian pangan
  3. Masukkan nomor MD061282001400072
  4. Alternatif lain, ketik nama produk Ovisure Gold
  5. Sistem akan menampilkan detail registrasi

Informasi yang muncul yakni:

  • Nama produk
  • Nomor izin edar
  • Nama produsen
  • Jenis produk
  • Status izin

Cara Cek BPOM Lewat BPOM Mobile

Selain website, BPOM menyediakan aplikasi resmi yang dapat digunakan melalui hp.

  • Unduh aplikasi BPOM Mobile
  • Pilih menu pencarian produk
  • Masukkan nomor izin atau nama produk
  • Hasil ditampilkan secara langsung

Layanan tersebut membantu masyarakat memastikan keaslian izin sebelum membeli.

Ciri Produk dengan BPOM Resmi

Produk yang memiliki izin BPOM aktif biasanya menunjukkan:

  • Nomor BPOM tercetak jelas
  • Nama produk sesuai database
  • Informasi produsen lengkap
  • Label menggunakan bahasa Indonesia
  • Tidak mengandung klaim berlebihan

Ovisure Gold dengan BPOM MD061282001400072 memenuhi ciri-ciri tersebut berdasarkan data publik.

Produk pangan yang beredar resmi di Indonesia wajib memiliki izin BPOM. Ovisure Gold dengan nomor BPOM MD061282001400072 tercatat legal dan dapat diverifikasi melalui layanan resmi BPOM. Pengecekan nomor registrasi memberi kejelasan mengenai asal produk, pihak bertanggung jawab, serta status izin edar.

Jika ingin tau produk lain bisa cek Hasil 90 NA18240113609 & Izin BPOM.

Bagikan: