(90)NA18231702920

Kesadaran konsumen terhadap legalitas produk perawatan kulit terus meningkat. cara paling aman sebelum menggunakan produk kosmetik ialah memastikan nomor izin edar BPOM sudah tercatat resmi. dengan cek kode bpom seperti (90)NA18231702920, yang tercantum pada produk Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40.

Nomor BPOM (90)NA18231702920

Nomor BPOM berfungsi sebagai identitas legal produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Kode (90)NA18231702920 menunjukkan bahwa produk telah melewati evaluasi administratif serta penilaian keamanan oleh BPOM.

kode BPOM kosmetik memiliki makna tertentu:

  • NA menunjukkan kategori kosmetik
  • Angka di belakangnya berfungsi sebagai identitas registrasi nasional
  • Setiap nomor hanya berlaku untuk satu produk dengan formula tertentu

Nomor (90)NA18231702920 dan (90)NA18241205410 terdaftar pada layanan pencarian BPOM dan mengarah pada satu produk tabir surya yang beredar secara resmi di pasar Indonesia.

Nama Produk yang Terdaftar

(90)NA18231702920

Berdasarkan pencarian pada layanan cek registrasi kosmetik, nomor BPOM (90)NA18231702920 tercatat atas produk:

  • Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40

Produk tersebut termasuk kategori kosmetik pelindung kulit dari paparan sinar ultraviolet. Penamaan “Triple Care” mengacu pada fungsi perlindungan, perawatan, serta kenyamanan saat digunakan di kulit wajah maupun area lain yang terpapar matahari.

Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40 dikenal luas sebagai sunscreen harian yang digunakan sebelum aktivitas luar ruangan.

Kategori dan Fungsi Produk

Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40 berada dalam kategori kosmetik pelindung kulit. Fungsi utama produk tersebut mencakup:

  • Perlindungan terhadap sinar UV A dan UV B
  • Membantu menjaga kondisi kulit saat terpapar cahaya matahari
  • Digunakan sebagai bagian dari rutinitas perawatan kulit harian

Sebagai produk kosmetik, Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40 tidak termasuk obat atau produk medis, sehingga penggunaannya mengikuti aturan kosmetik yang berlaku di Indonesia.

Status Izin Edar BPOM

Nomor (90)NA18231702920 tercatat sebagai izin edar aktif pada sistem pencarian BPOM. Artinya, produk Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40 telah melalui tahapan evaluasi yang mencakup:

  • Pemeriksaan kelengkapan administrasi
  • Penilaian keamanan bahan
  • Penilaian kesesuaian klaim kosmetik

Izin edar BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut layak diedarkan secara legal di wilayah Indonesia selama masa berlaku registrasi.

Informasi Produsen dan Distributor

Pada data publik di layanan cek BPOM, informasi detail mengenai:

  • Nama perusahaan pembuat
  • Nama pemilik merek
  • Data distributor resmi

tidak ditampilkan secara terbuka. Kondisi tersebut wajar karena BPOM hanya menampilkan informasi tertentu kepada publik. Data lengkap produsen biasanya tercantum pada kemasan fisik produk atau dokumen internal pendaftaran.

Karena tidak tersedia secara resmi di hasil pencarian publik, bagian identitas produsen dan distributor tidak dibahas lebih lanjut.

Klaim Produk Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40

Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40 membawa klaim kosmetik yang tercantum pada kemasan dan informasi produk. Klaim tersebut meliputi:

  • SPF 40 untuk perlindungan dari paparan sinar matahari
  • Perlindungan spektrum luas terhadap UV A dan UV B
  • Tekstur ringan yang nyaman digunakan setiap hari
  • Membantu menjaga kelembapan kulit selama aktivitas luar ruangan

Klaim kosmetik tersebut disesuaikan dengan regulasi BPOM, sehingga tidak bersifat terapeutik atau pengobatan penyakit kulit.

Nomor BPOM bagi Konsumen

Nomor BPOM seperti (90)NA18231702920 berfungsi sebagai penanda legalitas produk kosmetik di Indonesia. nomor tersebut memberikan beberapa manfaat:

  • Memberi rasa aman bagi konsumen
  • Membantu membedakan produk resmi dan produk tanpa izin
  • Menjadi rujukan saat ingin mengecek keabsahan produk

Produk yang tidak memiliki nomor BPOM berisiko mengandung bahan yang belum dinilai keamanannya.

Cara Cek BPOM (90)NA18231702920 Melalui Situs Resmi

Pemeriksaan nomor BPOM bisa langsung melalui layanan online yang disediakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Cara yang dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Buka layanan cek registrasi BPOM melalui browser
  2. Pilih kategori kosmetik
  3. Masukkan nomor NA18231702920 pada kolom pencarian
  4. Sistem akan menampilkan hasil pencarian bila nomor terdaftar

Hasil cek akan menampilkan nama produk Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40 bila nomor valid.

Cara Cek BPOM Melalui Aplikasi BPOM Mobile

Selain melalui situs web, BPOM menyediakan layanan pemeriksaan lewat aplikasi resmi BPOM Mobile yang dapat diakses melalui hp. Aplikasi tersebut memberikan kemudahan dalam mengecek legalitas produk kosmetik.

Fitur yang ada di BPOM Mobile meliputi:

  • Pencarian berdasarkan nomor registrasi
  • Pencarian berdasarkan nama produk
  • Pemindaian barcode bila tersedia pada kemasan

BPOM Mobile membantu konsumen melakukan verifikasi legalitas produk secara cepat kapan saja.

Perbedaan Produk Terdaftar dan Tidak Terdaftar BPOM

Produk kosmetik yang memiliki izin BPOM umumnya memiliki karakteristik berikut:

  • Nomor registrasi jelas pada kemasan
  • Informasi produk tertulis lengkap
  • Klaim sesuai ketentuan kosmetik

Sebaliknya, produk tanpa izin BPOM sering kali:

  • Tidak mencantumkan nomor registrasi
  • Memiliki klaim berlebihan
  • Tidak jelas asal produsen maupun distributor

Karena itu, pemeriksaan nomor BPOM menjadi bagian penting sebelum membeli produk kosmetik.

  • Nomor BPOM: (90)NA18231702920
  • Nama produk: Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40
  • Kategori: Kosmetik pelindung kulit
  • Status registrasi: Terdaftar resmi
  • Klaim utama: Perlindungan UV dengan SPF 40
  • Layanan cek: Situs BPOM dan BPOM Mobile

Nomor BPOM (90)NA18231702920 terdaftar atas produk Facetology Triple Care Sunscreen SPF 40 dan menunjukkan status legal sebagai kosmetik yang beredar di Indonesia. Pemeriksaan nomor BPOM melalui layanan resmi membantu konsumen memastikan keamanan dan legalitas produk perawatan kulit yang digunakan.

Bagikan: