(90)NA11241300951

Produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. dengan nomor BPOM (90)NA11241300951 sebagai acuan jika produk Skintific Peptide Brightening Lip Serum telah melewati tahap penilaian di bpom.

Produk dengan BPOM NA11241300951

Produk dengan nomor BPOM (90)NA11241300951 tercatat atas nama Skintific Peptide Brightening Lip Serum. Produk tersebut masuk kategori kosmetik perawatan bibir , apalagi jika sudah masuk BPOM berarti legal sama halnya dengan (90)NA40130500482(91)220709.

Skintific sebagai merek perawatan kulit yang memasarkan serum wajah, pelembap, hingga produk bibir. Registrasi BPOM menjadi bukti bahwa produk tersebut sudah melewati evaluasi administratif dan keamanan sesuai ketentuan nasional.

Kategori dan Fungsi Produk

Skintific Peptide Brightening Lip Serum berada pada kategori kosmetik bibir. Fungsi utama yang dicantumkan pada kemasan dan materi promosi mencakup:

  • Membantu tampilan bibir tampak lebih cerah
  • Menjaga kelembapan bibir
  • Memberi hasil bibir terlihat halus
  • Mendukung perawatan bibir harian

Klaim tersebut berada dalam batas kosmetik, bukan produk obat, sehingga tidak mengandung pernyataan medis.

Status Izin BPOM (90)NA11241300951

(90)NA11241300951

Nomor NA11241300951 merupakan nomor notifikasi kosmetik yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Kode NA digunakan khusus untuk kosmetik impor maupun lokal yang telah terdaftar resmi.

Makna penting dari nomor tersebut:

  • Produk boleh diedarkan secara legal
  • Komposisi sudah dilaporkan ke BPOM
  • Label dan informasi kemasan sesuai ketentuan
  • Produsen atau importir memiliki tanggung jawab hukum

Nomor tersebut tercantum pada kemasan asli dan dapat diverifikasi secara publik.

BPOM dalam Pengawasan Kosmetik

BPOM memiliki tugas mengawasi obat, makanan, suplemen, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Untuk kosmetik, BPOM melakukan penilaian administratif dan keamanan bahan.

  • Data produsen atau importir
  • Daftar bahan yang digunakan
  • Fungsi kosmetik yang diklaim
  • Kesesuaian label dan informasi produk

Dengan adanya nomor BPOM NA11241300951, Skintific Peptide Brightening Lip Serum dinyatakan memenuhi ketentuan edar yang berlaku.

Perusahaan Pemegang Izin BPOM

Produk dengan BPOM NA11241300951 tercatat didaftarkan oleh PT May Sun Yvan sebagai pemegang notifikasi di Indonesia.

PT May Sun Yvan sebagai:

  • Pendaftar produk ke BPOM
  • Penanggung jawab peredaran di wilayah Indonesia
  • Pihak yang memastikan kepatuhan regulasi lokal

Nama perusahaan tersebut dapat dilihat langsung saat verifikasi di layanan resmi BPOM.

Informasi Owner Perusahaan

Data publik mengenai struktur kepemilikan internal PT May Sun Yvan tidak seluruhnya dipublikasikan secara terbuka. Dalam konteks BPOM, yang dicatat adalah badan hukum penanggung jawab, bukan individu personal.

Selama perusahaan tercatat sah dan aktif, BPOM mengakui legalitas distribusi produk tersebut.

Produsen Skintific Peptide Brightening Lip Serum

Skintific dikenal sebagai merek perawatan kulit yang diproduksi di luar Indonesia. Produk Skintific, termasuk Peptide Brightening Lip Serum, diproduksi oleh perusahaan manufaktur kosmetik di China, yaitu Guangdong Essence Daily Chemical Co., Ltd.

Produsen tersebut memproduksi kosmetik untuk pasar internasional dengan standar manufaktur yang disesuaikan kebutuhan masing-masing negara tujuan.

Hubungan Produsen dan Distributor

  1. Produk diproduksi oleh pabrik di China
  2. PT May Sun Yvan mengimpor dan mendaftarkan produk
  3. Produk didistribusikan ke pasar Indonesia secara legal

Skema tersebut lazim digunakan oleh banyak merek kosmetik internasional.

Klaim Produk Skintific Peptide Brightening Lip Serum

Klaim yang dicantumkan pada produk dengan BPOM (90)NA11241300951 pada perawatan bibir. Beberapa klaim yang disampaikan oleh brand:

  • Membantu tampilan warna bibir tampak lebih cerah
  • Menjaga kelembapan bibir lebih tahan lama
  • Memberi hasil bibir terlihat lembut
  • Cocok digunakan setiap hari

Klaim kosmetik bersifat estetika dan perawatan luar, bukan terapi medis. BPOM hanya mengizinkan klaim sesuai fungsi kosmetik.

Distributor Produk di Indonesia

Distribusi resmi Skintific Peptide Brightening Lip Serum di Indonesia berada di bawah pengawasan PT May Sun Yvan. Produk dijual melalui:

  • Toko resmi online
  • Marketplace
  • Gerai kosmetik tertentu

Distribusi legal memastikan produk yang diterima konsumen sesuai dengan data yang terdaftar pada BPOM NA11241300951.

Cara Cek BPOM NA11241300951 Secara Resmi

Verifikasi nomor BPOM dapat dilakukan langsung melalui layanan resmi BPOM. Cara berikut dapat digunakan oleh siapa saja.

Cek Melalui Situs Resmi BPOM

  1. Buka situs cekbpom.pom.go.id
  2. Pilih menu pencarian produk kosmetik
  3. Masukkan nomor NA11241300951 atau nama produk
  4. Hasil akan menampilkan nama produk, perusahaan pendaftar, dan status izin

Data yang muncul bersumber langsung dari sistem BPOM.

Cek Menggunakan Aplikasi BPOM Mobile

BPOM juga menyediakan aplikasi di hp dengan fitur pencarian produk. Aplikasi tersebut memudahkan pengecekan saat berada di toko atau marketplace.

  • Menampilkan status izin edar
  • Menunjukkan nama perusahaan pendaftar
  • Memastikan kesesuaian produk dengan data resmi

Dengan adanya layanan BPOM bisa memngurangi produk ilegal atau tiruan.

  • Nomor BPOM: NA11241300951
  • Nama Produk: Skintific Peptide Brightening Lip Serum
  • Kategori: Kosmetik bibir
  • Pemegang Izin: PT May Sun Yvan
  • Produsen: Guangdong Essence Daily Chemical Co., Ltd.
  • Status: Terdaftar dan legal

Nomor BPOM (90)NA11241300951 menandakan bahwa Skintific Peptide Brightening Lip Serum resmi dan boleh diedarkan di Indonesia. Informasi mengenai nama produk, perusahaan pendaftar, produsen, klaim, serta cara cek resmi dapat digunakan sebagai referensi sebelum membeli kosmetik.

Bagikan: