(90)NA11241700063

Nomor BPOM (90)NA11241700063 muncul dalam pencarian produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Kode tersebut berfungsi sebagai identitas resmi yang dicatat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setiap konsumen dapat memanfaatkan kode tersebut untuk memastikan status legal suatu produk sebelum digunakan.

Produk BPOM (90)NA11241700063

Nomor (90)NA11241700063 terdaftar untuk produk kosmetik dengan nama Sunscreen Cream. Produk sunscreen masuk kategori kosmetik karena penggunaannya hanya pada permukaan kulit dan tidak dikonsumsi. Sunscreen Cream berfungsi melindungi kulit dari paparan sinar ultraviolet yang dapat memicu masalah kulit.

Dalam sistem BPOM, kode NA menunjukkan produk kosmetik yang telah tercatat dan memperoleh persetujuan edar setelah memenuhi persyaratan administrasi dan keamanan. Angka yang mengikuti kode tersebut menjadi identitas unik agar tidak tertukar dengan produk lain, misalnya (90)NA18242000032.

Status Izin BPOM Produk Sunscreen Cream

(90)NA11241700063

Produk dengan nomor (90)NA11241700063 telah tercatat pada layanan resmi BPOM. Pencatatan tersebut menandakan bahwa produk sudah melalui penilaian dokumen sesuai ketentuan kosmetik di Indonesia. Penilaian tersebut mencakup data bahan, fungsi kosmetik, serta kesesuaian klaim yang dicantumkan pada kemasan.

Tanggal pencatatan produk tercatat pada Agustus 2024. Status terdaftar menunjukkan bahwa Sunscreen Cream dengan kode (90)NA11241700063 dapat diedarkan secara legal selama masa berlaku izin masih aktif.

Perusahaan Pendaftar Produk

Produk Sunscreen Cream dengan nomor BPOM (90)NA11241700063 didaftarkan oleh PT YIN JIE INTERNATIONAL TRADING. Perusahaan pendaftar berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas legalitas produk di Indonesia, termasuk kelengkapan dokumen, klaim produk, dan kepatuhan terhadap regulasi kosmetik.

Dalam pencatatan BPOM, nama perusahaan pendaftar menjadi identitas utama yang tercantum bersama nomor registrasi. Informasi mengenai pemilik perusahaan atau struktur internal tidak selalu ditampilkan pada layanan publik BPOM. Oleh karena itu, bila data owner tidak tersedia, bagian tersebut dapat dilewati tanpa mengurangi keabsahan informasi produk.

Produsen Sunscreen Cream

Data publik BPOM untuk nomor (90)NA11241700063 menampilkan nama pendaftar, sementara detail produsen fisik atau pabrik tidak selalu dicantumkan. Dalam praktik kosmetik, pendaftar dapat berperan sebagai pemilik merek, sedangkan produksi dilakukan oleh pabrik maklon yang telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Selama produk tercatat dan pendaftar bertanggung jawab penuh, peredaran produk tetap dinilai sah oleh BPOM. Konsumen dapat memeriksa informasi tambahan produsen pada kemasan produk atau melalui layanan resmi perusahaan.

Distributor Produk di Pasaran

Distributor Sunscreen Cream dengan kode (90)NA11241700063 tidak selalu tercantum pada layanan BPOM. Distribusi produk kosmetik umumnya dilakukan oleh jaringan resmi yang ditunjuk oleh pendaftar. Informasi distributor biasanya dapat ditemukan pada label kemasan atau saluran penjualan resmi.

Keberadaan distributor resmi membantu memastikan produk sampai ke konsumen dalam kondisi layak dan sesuai ketentuan penyimpanan kosmetik.

Klaim Produk Sunscreen Cream

Sunscreen Cream umumnya membawa klaim perlindungan kulit dari sinar UVA dan UVB. Klaim tersebut harus sesuai ketentuan BPOM, yaitu:

  • Tidak menyebut manfaat medis
  • Tidak menyatakan penyembuhan penyakit
  • Fokus pada fungsi perawatan dan perlindungan kulit

Untuk produk dengan nomor BPOM (90)NA11241700063, klaim yang dicantumkan berada dalam lingkup kosmetik. Sunscreen Cream digunakan untuk membantu mengurangi dampak paparan sinar matahari pada kulit selama aktivitas luar ruangan.

BPOM mewajibkan setiap klaim yang tertulis pada kemasan sesuai dengan data pendukung yang diserahkan oleh pendaftar saat pengajuan.

Komposisi dan Keamanan Bahan

Layanan BPOM publik tidak selalu menampilkan rincian bahan produk kosmetik. Informasi komposisi biasanya tercantum pada kemasan Sunscreen Cream. Konsumen disarankan membaca daftar bahan untuk menyesuaikan dengan kondisi kulit masing-masing.

Produk dengan nomor (90)NA11241700063 telah melewati evaluasi keamanan bahan sesuai daftar bahan kosmetik yang diizinkan BPOM. Evaluasi tersebut memastikan bahan tidak termasuk daftar terlarang dan digunakan dalam batas aman.

Fungsi Nomor BPOM bagi Konsumen

Nomor BPOM (90)NA11241700063 memiliki beberapa fungsi utama:

  1. Menjadi identitas resmi produk kosmetik
  2. Membantu konsumen memastikan legalitas produk
  3. Menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi BPOM
  4. Mengurangi risiko penggunaan produk tanpa izin

Keberadaan nomor BPOM pada kemasan mempermudah konsumen membedakan produk legal dan produk yang belum tercatat.

Cara Cek Nomor BPOM (90)NA11241700063 di Layanan Resmi

BPOM menyediakan layanan pencarian produk kosmetik melalui website cekbpom.pom.go.id. di kolom pencarian, masukkan nomor (90)NA11241700063 atau nama produk Sunscreen Cream. Hasil cek akan menampilkan nama produk, pendaftar, dan status registrasi.

  • Nomor BPOM: (90)NA11241700063
  • Nama Produk: Sunscreen Cream
  • Kategori: Kosmetik
  • Perusahaan Pendaftar: PT YIN JIE INTERNATIONAL TRADING
  • Status: Terdaftar di BPOM
  • Fungsi: Perlindungan kulit dari paparan sinar matahari

Produk Sunscreen Cream dengan nomor BPOM (90)NA11241700063 telah tercatat secara resmi oleh BPOM dan dapat diedarkan di Indonesia. Informasi mengenai pendaftar, fungsi produk, serta status legal dapat dicek melalui layanan resmi BPOM baik lewat website maupun aplikasi di hp.

Bagikan: